Anda Pengunjung Ke

About Me

Following

Entri Populer

Label

Jumat, 26 Agustus 2011

Buruh Demo Boyong Dukun

5.000 Buruh Tak Terima THR

MOJOKERTO – SURYA

Lantaran jengkel tidak pernah digubris pemerintah, para buruh dan mahasiswa terpaksa memboyong seorang dukun untuk dijadikan tempat mengadu soal pelanggaran masalah tunjangan hari raya (THR).

Puluhan buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Mojokerto, Jl.A.Yani Kota Mojokerto, Kamis (25/8). Merka kecewa dengan sikap Pemkab Mojokerto yang tak tegas dengan perusahaan yang tak memberikan tunjangan hari raya (THR).

Kekecewaan ini juga ditampakkan dari teatrikal yang digelar para mahasiswa. Pada teatrikal ini, mereka justu mengadukan persoalan THR itu kepada dukun. “Karena Bupati sudah tak menggubris aduan kami, gubernur juga, apalagi disnaker, maka terpaksa kami mengadu pada mbah dukun,” ujar Siswanto, perwakilan buruh.

Menurut Siswanto pihaknya sudah berkali-kali mengadukan persoalan THR ini ke Disnaker Kabupaten Mojokerto dan ke Bupati Mojokerto. Namun, tak ada tanggapan dari mereka.

Aksi ini diikuti oleh Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) Mojokerto, PMII, dan HMI Mojokerto. Pada kesempatan itu, mereka juga mengumumkan adanya 10 perusahaan yang memberikan THR tak sesuai dengan peraturan menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994. Para perusahaan ini hanya memberikan THR sebesar Rp 50.000 hingga Rp 350.000.

Dari sepuluh perusahaan nakal itu, tercatat sekitar 5.000 buruh yang tak menerima THR sebesar umk senilai Rp 1.105.000 dan Kota Mojokerto sebesar Rp 835.000. Dari sepuluh perusahaan nakal itu, sembilan diantaranya dari Kabupaten Mojokerto.

Menurut Siswanto, banyaknya perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR itu tak lepas dari lemahnya kontrol dari pemerintah daerah. Ia katakan sebenarnya perwakilan serikat buruh sudah merumuskan untuk ppembentukan tim ini dan akan mulai bekerja melakukan pengawasan H-7 lebaran. Namun, hingga kemarin tim ini belum mengantongi SK dari bupati.

“Praktis, tim yang berasal dari perwakilan serikat buruh dan Disnakertrans ini tak bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia mendesak kepada bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa untuk segera melakukan langkah penyelesaian.

Wakil Bupati Mojokerto Choirun Nisa mengatakan, soal banyaknya perusahaan yang tak memberikan THR sesuai aturan, pihaknya akan meminta disnakertrans melakukan pendataan secara menyeluruh. Wan

Sumber: SURYA, Jumat 26 Agustus 2011

0 komentar: